Senin, 29 November 2010

LKM Berbentuk Koperasi


LKM Berbentuk Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan mikro yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Pendirian koperasi yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, umumnya didorong oleh kondisi masyarakat yang sering dirugikan oleh para pelepas uang atau rentenir (money lender).
Walaupun berbunga tinggi dan memberatkan, masih banyak masyarakat terpaksa memanfaatkan jasa tersebut. Rentenir sering menjadi satu-satu sumber untuk mendapatkan uang tunai. Jasa perbankan yang relatif murqh suku bunganya, umumnya menentukan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat miskin (unbankable).
Oleh karena jalan yang ditempuh adalah berhimpun untuk membentuk koperasi yang berfungsi sebagai mediator antara masyarakat (anggota) yang mempunyai surplus dana dan masyarakat (anggota) yang defisit.
Melalui koperasi, maka besarnya tingkat suku bunga atau bagi hasil dapat ditentukan bersama. Dengan demikian, koperasi dapat lebih menguntungkan dibandingkan apabila anggota mendapatkan dana dari pelepas uang.
Koperasi yang bergerak dalam bidang keuangan seperti koperasi simpan pinjam (KSP), Koperasi Jasa Keuangan (KJK), serta unit simpan pinjam/unit jasa keuangan pada beberapa koperasi serbausa-ha, koperasi fungsional, dan koperasi karyawan saat ini mendominasi perkoperasian di Indonesia.
Dominasi ini diperkuat dengan digunakannya koperasi badan hukum BMT-BMT. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan syariah telah memicu perkembangan BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang dikelola secara syariah.
Secara kuantitatif pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi ini sangat menggembirakan. Dengan semakin banyaknya koperasi yang bergerak dalambidang jasa keuangan mikro, tentu semakin banyak pula masyarakat miskin yang dapat memanfaatkan jasa keuangan tersebut.
Namun, pertumbuhan dan perkembangan koperasi ternyata kurang diimbangi dengan perbaikan kualitas. Oleh karena itu, pemanfaatan badan hukum koperasi sebagai bentuk kelembagaan jasa keuangan mikro harus diikuti dengan komitmen menerapkan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, khusunya menyangkut pendidikan kepada para anggotanya.
Melalui koperasi, program pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan tiga pendekatan sekaligus. Yakni, pendekatan indvidu melalui program pendidikan, pendekatan kultural melalui pelaksanaan manajemen yang demokratis, nilai-nilai efisiensi dan efektivitas secara kolektif, transparan, dan akuntabel. Juga pendekatan struktural, di mana pemerintah berkewajiban menguatkan koperasi yang telah ditetapkan sebagai soko guru perekonomian bangsa.
Saat ini hanya jasa keuangan mikro yang dijalankan melalui berbagai program beberapa . kementerian. Seperti Menkokesra dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Juga Kementerian Koperasi dan UKM dengan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM). Begitu pula Kementerian Pertanian dengan Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP).
Sayangnya, selain dari Kementerian Koperasi, tidak ada pedoman yang jelas tentang bentuk kelembagaan akhir yang memformalkan lembaga ini secara berkelanjutan.
Bentuk kelembagaan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Akibatnya, program penyediaan jasa keuangan yang telah dirintis tidak dilanjutkan menjadi lembaga yang permanen, sehingga bisa terhenti ketika program berakhir.

Jumlah kata di Artikel : 470
Jumlah kata di Summary : 115
Ratio : 0,24
Top of Form

Bottom of Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar