Standar dan praktek akuntansi masing-masing negara merupakan hasil
interaksi faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. 8 Faktor yang memiliki
pengaruh signifikan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
1. Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat
dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap
untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang
konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga
keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,
pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan
Swiss.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia
barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum
(kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon.
Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal
ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum
umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum,
aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku
pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun
mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak
keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh
adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda,
akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba
akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum
pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang
aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian
persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di
Amerika Serikat merupakan suatu contoh.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan
kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di
Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa
bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme
Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan
Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis
menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi
bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang
menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, (seperti
Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni
Eropa (EU).
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan
terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain
melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan
inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai
perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa
Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman
mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat
inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan
pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh,
kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset
merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal
yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi
perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan
pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi
semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian
asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan
menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh
pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan
berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan
mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh
pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai
jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah
salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi.
Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau
mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal
terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan
negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan
bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan
pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.
8. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu
masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara
(seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai
social):
(1) individualise,
(2) jarak kekuasaan,
(3) penghindaran ketidakpastian, dan
(4) maskulinitas.
Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para
karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40
negara yang berbeda.
Secara singkat, individualism merupakan kecenderungan terhadap suatu
tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang
tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana
masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang
tidak pasti. Maskulinitas adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta
kinerja dan pencapaian yang
Hubungan Budaya dan Akuntansi
a. Dimensi Budaya meliputi: a).
individualisme, b). jarak kekuasaan, c). penghindaran ketidakpastian, dan d).
Maskulinitas (Hofstede, 1980).
b. Hubungan budaya dan akuntansi bisa dilihat
dari 4 dimensi nilai akuntansi (Gray, 1988):
1. Profesionalisme >< kontrol wajib
2. Keseragaman >< fleksibilitas
3. Konservatisme >< optimisme
4. Kerahasiaan >< transparansi
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dan Hukum Kode.
Klasifikasi menurut sistem hukum:
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum
umum memiliki karakteristik berorientasi pada “penyajian wajar”,
transparan, full disclousure, dan pemisahan antara akuntansi keuangan
dan pajak.
2. Akuntansi dalam negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi pada legalistik, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan
pajak.
Sistem Praktek: Akuntansi Penyajian Wajar vs Kepatuhan Hukum.
Alasan hilangnya perbedaan tingkat nasional:
- Banyak perusahaan telah listing di bursa saham di luar negera asal.
- Tanggung jawab pembentukan standar akuntansi beralih dari pemerintah ke sektor swasta yang profesional dan independen, seperti di Jerman dan Jepang.
- Pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar