Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.
· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
· Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar